Kemandirian pangan diartikan sebagai kemampuan suatu wilayah untuk menjamin seluruh penduduknya memperoleh pangan yang cukup, mutu yang layak, aman dan halal yang didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan dan berbasis pada keragaman sumberdaya lokal. Terkait dengan kemandirian pangan, maka upaya swasembada dan swasembada berkelanjutan komoditas pangan utama menjadi fokus dan inti kebijakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar